img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Ditya Andrista juga kembali melaporkan balik Denny Sumargo. Atas dugaan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp800 juta.

Atas kejadian tersebut, kemudian Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (nes)

Topik Terkait