img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang menyeret eks mantan manajernya Denny Sumargo yakni Ditya Andrista batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui agenda kali mengenai keterangan saksi dari pihak kejaksaan. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel berikit ini!

Sidang Kali Ini Batal Digelar

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Saat dipantau oleh tim Intipseleb mantan manajer Denny Sumargo, yakni Ditya Andrista tampak hadir di kasus sidang kali ini. Ia tidak hanya datang sendiri namun ditemani oleh kuasa hukumnya, Adi Sugiarto.

Denny Surmargo sebagai pelapor. Rupanya nampak tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan kali ini, Adi Sugiarto mengatakan bahwa sidang keterangan dari pihak kejaksaan batal digelar. Lantaran saksi-saksi berhalangan hadir.

"Karena saksinya belum siap, ada beberapa saksi yang mau dihadirkan oleh jaksa ada dua sampe tiga orang lagi," kata Adi Sugiarto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.

Kuasa hukum Ditya Andrista kemudian mengatakan jika pihak kejaksaan PN Jakarta Selatan akan menghadirkan beberapa saksi, salah satunya ada mantan talent. Yang ia yakini mengetahui perseteruan dengan Denny Sumargo akibat diduga adanya penggelapan uangnya.

"Kemudian dari pihak talent saksi, yang saya sebutkan tadi mengetahui beberapa urusan mbak Ditya. Misalnya urusan tranfer, ada beberapa pekerjaan memang sebenarnya tidak seperti dituduhkan, kedua saksi dari pihak perusahaan, 3-4 lagi dari pihak klien yang belum bisa hadir," ucap Adi Sugiarto.

Kata Ditya Andrista

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kasus tersebut sudah sejak 29 September 2021 lalu. Mantan Manjer Denny Sumargo mengaku senang, meski sudah bergulir cukup lama.

"Pengalaman pertama ikutin aja. Tapi awal-awal bete nunggu lama, tapi udah kebiasaan ya udah
yang penting hadir aja, nggak aku happy-happy aja. Aku banyak belajar. Mungkin lain kali kalau mau ngelaporin orang mikir dua kali ya, buang-buang waktu," papar Ditya Andrista.

Sebagai informasi lebih lanjut, diketahui kasus ini sejak 29 September 2021 lalu. Densu melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penggelapan uangnya sekitar Rp700 juta.

Ditya Andrista juga kembali melaporkan balik Denny Sumargo. Atas dugaan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp800 juta.

Atas kejadian tersebut, kemudian Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (nes)

Topik Terkait