img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Meski ditunda, Alona rupanya sempat menyerahkan sejumlah bukti atas laporannya itu.

Sebagai informasi, Cynthiara Alona menjual aset berupa kos-kosan di daerah Bintaro saat dirinya masih berstatus sebagai narapidana. Akibat statusnya itu ia tidak bisa melakukan transaksi jual beli, sehingga memberikan surat kuasa kepada pengacaranya untuk menjual aset tersebut.

Diakui dalam keadaan diburu-buru, Cynthiara Alona menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada pengacara lamanya. Alih-alih mendapatkan keuntungan dari terjualnya aset seharga Rp820 juta, hanya Rp20 juta yang diterimanya sebagai DP lewat sang bunda.

Merasa dirugikan sebesar Rp800 juta akhirnya lewat kuasa hukumnya yang baru, Cynthiara Alona secara resmi telah melaporkan eks pengacaranya, Halim Darmawan pada Senin, 18 Juli 2022. Adapun kasus yang dilaporkan yakni tuduhan melakukan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.(prl).

Topik Terkait