img_title
Foto : VIVA

“Setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh ke luar kota, ke luar pulau, ke luar negeri, kecuali dengan izin tertulis yaitu instansi yang telah ditentukan," lanjutnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab di penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020. Ada tiga kasus yang menjeratnya, diantaranya kasus Swab RS Ummi, Bogor, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, serta kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta. (nes)

Topik Terkait