img_title
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio

IntipSeleb Lokal – Sidang Medina Zein beragendakan dengarkan saksi ahli. Dalam sidang, Lukman Azhari, suami sekaligus pengacara Medina singgung SKB.

Sehingga besar kemungkinan keterangan saksi ahli bisa meringankan hukumannya. Berikut artikel lengkapnya.

Keterangan Saksi Ahli

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Medina Zein kembali jalani sidang atas laporan Uci Flowdea dan Marissya Icha. Sidang pada Senin, 12 September 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dalam sidang, dihadirkan Dosen Universitas Binus, Bambang Pratama. Lukman Azhari coba pertanyakan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang pedoman kriteria implementasi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE di mata hukum.

Ya, Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah kebijakan (beleid) Pemerintah, yang oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak dapat diadili. Tak hanya itu, Lukman juga tanya tentang keterkaitkan kasus hukum yang akan menjerat suaminya.

"Dalam konteks ini, saya menjawabnya secara normatif. Itu ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan," kata Bambang Pratama.

"Dalam kontes ini, saya tidak menilai tata bahasa, tapi memang memang menilai soal elektronik. Ini tindakan distribusi dan mentransmisi," sambungnya.

Meringankan Hukuman

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Lalu sang suami menanyakan apakah penegak hukum harus berpedoman atau sepakat dengan SKB tersebut atau tidak. "Iya betul, seharusnya mengikuti teknis itu," jelas Bambang Pratama.

Lebih lanjut, adik Ayu Azhari menanyakan kasus pengancaman yang menjerat Medina Zein. Jawaban menyenangkan bagi Medina disampaikan Bambang.

"Apakah bom itu termasuk ancaman?" tanya Lukman Azhari.

"Kalau dilihat dari Pasal 27 Ayat 4 (ITE), bom itu tidak termasuk harta atau benda. Kalau bom dikaitkan dengan Pasal 27 Ayat 4 (ITE), tidak bisa," jawab Bambang Pratama.

Sebagai pengingat, Medina Zein dilaporkan Marissya Icha di Polda Metro Jaya, pada September 2021. Lantaran Medina Zein diduga melakukan pencemaran nama baik.

Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Tak hanya itu, Medina Zein dilaporkan atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Sebab Uci Flowdea mengaku diancam setelah meminta uangnya kembali, atas transaksi jual beli tas palsu.

Dalam laporannya, Uci Flowdea dugakan Medina Zein langgar pasal 27 ayat (4) UU ITE dan pasal 335 KUHP. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti, hingga buat Medina Zein berstatus tersangka.

Tak hanya di Ibu Kota, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein di Polrestabes Surabaya. Laporan yang dibuat Uci sama seperti di Polda Metro Jaya.

Medina Zein kini masih jalani pengobatan atas penyakit bipolar yang diidapnya. Sehingga beberapa panggilan polisi tidak dipenuhi Medina Zein. (way)

Topik Terkait