img_title
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172 @najwashihab

"Saya menemukan pasal2 yang ada di Google. TENTANG FITNAH (PASAL 311 KUHP). PENGHINAAN RINGAN (PASAL 315 KUHP). PERBUATAN FITNAH (PASAL 318 KUHP)," tulis postingan stories Instagram @nikitamirzanimawardi_172, dilansir Jumat, 16 September 2022.

"Pasal yang menyatakan larangan seseorang penghinaan dan/atau, pencemaran nama baik dalam UU ITE diatur di pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi melakukan perbuatan itu diatur pasal 45 ayat (3)," sambungnya.

Tak hanya itu, Nikita juga mengungkapkan jika hal yang dilakukan Najwa Shihab menghina aparatur negara yakni polisi dan meminta tanggapan pihak berwajib.

"Kan mba Nana bilang jngn mau ditakut2in pasal. Tapi menurut Bapak Polisi khususnya Bapak kasat Serang Banten, kira2 masuk gak pasal ini, yang sedang ramai seorang jurnalis menghina aparatur negara (polisi), secara global atau bareskrim deh yang kemarin nerima laporannya Shandy yg cream nya aja gak ada Hakinya. Padahal yang saya beritahukan sudah ada di media online," kata Nikita Mirzani.

"Kalau saya belajar tentang pasal dan kebebasan per pendapat sesuai yg di atur dlm ketentuan pasal 23 ayat (2), Undang-undang nomor 39 tahun 1999," pungkas Nikita.

Sentil Najwa Shihab

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber
Topik Terkait