img_title
Foto : Voi.id

IntipSeleb Lokal – Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, masih terus berguling di pihak kepolisian. Terbaru, pengacara Putri, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani wajib lapor.

Putri Candrawati juga akan dikenakan pemeriksaan tambahan. Lantas, pemeriksaan apakah itu? Yuk cari tahu selengkapnya dalam artikel berikut.

Putri Menjalani Wajib Lapor dan Pemeriksaan Tambahan

YouTube/Polri TV
Foto : YouTube/Polri TV

Sebelumnya, publik sempat heboh dengan kabar soal Putri Candrawati yang tidak ditahan meski sudah dijadikan tersangka karena alasan memiliki anak. Apalagi kebebasannya ini didukung oleh pihak-pihak tertentu yang seharusnya tidak bersikap demikian.

Namun, yang terbaru, pengacara Putri mengatakan kliennya telah menjalani wajib lapor dan sempat menjalani pemeriksaan kembali sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Usai.

"(Putri Candrawathi) sudah wajib lapor, sekalian itu pemeriksaan tambahan," ujar Arman dikutip dari laman Viva, Sabtu, 17 September 2022.

Sanag pengacara tidak menjelaskan lebih rinci kapan Putri Candrawati wajib lapor dan menjalani pemeriksaan tambahan. Begitu juga dengan pertanyaan pemeriksaan yang ditanyakan ke Putri. Sebab, menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyidik

"Untuk materi penyidikan itu silakan tanya ke penyidik," jelasnya.

Topik Terkait