img_title
Foto : YouTube/VIVACOID

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

Mengajukan Banding

YouTube/tvOneNews
Foto : YouTube/tvOneNews

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo dipecat dari Polri karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.

"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu.

Ferdy Sambo pun akhirnya mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri.

Topik Terkait