img_title
Foto : Instagram/tvonenews

IntipSeleb Lokal – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera memasuki tahap persidangan. Untuk itu, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menegaskan akan mengakui kesalahan mereka di persidangan.

Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya, Arman Hanis saat konferensi pers. Seperti apa pesan lengkap yang disampaikan oleh Ferdy Sambo terkait kasusnya itu? Berikut artikelnya.

Akui Kesalahan

Instagram/tante.rempong.official
Foto : Instagram/tante.rempong.official

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pengacara mereka, Arman Hanis menyampaikan jika keduanya telah memberikan pesan.

Pesan itu berbunyi, Ferdy Sambo dan Putri akan mengakui secara terbuka di persidangan nanti, terkait kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

"Pesan pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini. 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana. Semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan'," kata Arman dilansir IntipSeleb dari VIVA.

Berkas Telah Rampung

TikTok/wanita_insyaf
Foto : TikTok/wanita_insyaf

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah selesai meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Telah ditetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Lima tersangka itu adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf. Berkas perkara itu pun telah lengkap sehingga tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Sesuai kitab undang-undang, jaksa peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara formil dan materil, formil dan materil dari penelitian berkas perkara. Kemudian, saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," sambungnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Topik Terkait