img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Gosip – Suami Lesti Kejora seharusnya hadir di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022. Namun, berdasarkan pantauan tim IntipSeleb, Billar tak menghadiri panggilan tersebut alias mangkir.

Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja, Neas Ginting dan Adek Erfil Manurung. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Rizky Billar Mangkir Panggilan Pemeriksaan Pertama Polisi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung menjelaskan kondisi terkini perihal kliennya. Ia menyebutkan bahwa kliennya itu tak bisa menghadiri pemeriksaan pertama kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh Lesti Kejora beberapa waktu lalu.

Ade mengatakan bahwa kliennya itu tak hadir karena kondisi psikisnya terganggu. Selain itu, Billar juga disebut memiliki kesibukan lain di luar.

"Kita mewakili Billar karena Billar lagi terganggu psikisnya," ungkap Adek Erfil Manurung saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

"Dia ada kesibukan, engga bisa datang ke mari," sambung Adek.

Bukan tanpa alasan, psikis Billar terganggu karena hujatan dari berbagai media sosial yang ia terima karena kasus KDRT ini. Ia tak kuat menerima narasi pemberitaan yang dianggapnya memojokkan.

"Tadi saya udah katakan psikis terganggu terkait medsos yang ditayangkan berita," ucap Adek.

Sebut Kasus Dugaan KDRT Berlebihan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Saat ditanya soal kebenaran adanya dugaan kasus KDRT, Adek tak menjelaskan banyak hal. Ia hanya menyatakan bahwa hal itu berlebihan.

"Oh itu enggak, berlebihan," ujar Adek.

"Walaupun visum ada, tapikan belum ada pemeriksaan," lanjut kuasa hukum Billar itu.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora. Ia melaporkan suaminya ke pihak berwajib kemarin malam.

"Jadi untuk saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ungkap AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dengan ini, Billar diancam Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Topik Terkait