img_title
Foto : TV One News

IntipSeleb Lokal – Senin, 17 Oktober 2022, sidang perdana Ferdy Sambo sebagai terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi, termasuk pemberian iphone yang dilakukan Ferdy Sambo setelah pembunuhan. Berikut ini berita selengkapnya.

Pemberian Uang dan Iphone Kepada Suruhannya

YouTube/TV One News
Foto : YouTube/TV One News

Temuan fakta baru terungkap di ruangan sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa pada tanggal 10 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawati memanggil Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer atau Bharada E untuk duduk di hadapannya.

“Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing bentuk dollar kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma’ruf dengan nilai masing-masing setara dengan Rp500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum, dikutip dari TV One News, Senin, 17 Oktober 2022.

Namun, rupanya uang itu diambil kembali dan dijanjikan akan diberi saat situasi sudah aman.

Topik Terkait