img_title
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

IntipSeleb LokalNikita Mirzani menjalani tes kesehatan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Ia diperiksa oleh tiga orang tenaga kesehatan (nakes). Hal itu dilakukan juga sekaligus memeriksa apakah ibu tiga anak ini dalam kondisi COVID-19 atau tidak.

Seperti apa pemeriksaan kesehatan yang dijalankan oleh Nikita Mirzani? Berikut artikelnya.

Jalani Tes Kesehatan

YouTube/Luna Maya
Foto : YouTube/Luna Maya

Tes kesehatan yang dijalankan oleh Nikita Mirzani tidak berlangsung lama. Sekitar 15 menit ketiga nakes memeriksa kesehatannya. Hasilnya, Nikita Mirzani dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

"Iya (periksa kesehatan). Negatif (covid). Tensi darah juga," ujar salah satu nakes saat keluar gedung Kejari Serang dikutip IntipSeleb dari VIVA, Selasa 25 Oktober 2022.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai salah satu syarat pelimpahan Tahap 2, dengan diserahkannya tersangka dan batang bukti dari Polresta Serkot ke Kejari Serang.

Nikita Mirzani sendiri berangkat ke Kejari Serang dengan pengawalan polisi. Setelah menempuh perjalanan 15 menit, artis yang akrab disapa Nyai ini sampai di gedung kejaksaan.

"Dalam Tahap 2, wajib kita untuk melakukan pemeriksaan kesehatan," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa 25 Oktober 2022.

Kabar Akan Ditahan

Instagram/kriznafahrezi
Foto : Instagram/kriznafahrezi

Terkait kabar jika Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan Freddy belum bisa memberi kepastian. Lihat nanti saja setelah tahap dua," jelasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rth)

Topik Terkait