img_title
Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

IntipSeleb LokalNikita Mirzani saat ini ditahan bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita lainnya di Rutan Klas IIB Serang. Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar pun menyampaikan kondisi ibu tiga anak itu saat akan ditahan.

Nikita Mirzani dikabarkan sempat menolak untuk ditahan. Videonya marah-marah pun viral di media sosial. Seperti apa kondisi Nikita Mirzani sebelum ditahan? Berikut artikelnya.

Sedikit Syok

YouTube/Luna Maya
Foto : YouTube/Luna Maya

Video Nikita Mirzani saat akan ditahan viral diunggah oleh akun-akun gosip di Instagram. Menurut Rezkinil itu merupakan hal yang biasa terjadi saat seseorang akan ditahan.

"Untuk menolak itu udah biasa lah kami menyaksikan, semua orang juga tidak mau seperti itu, mungkin Nikita sedikit syok atau gimana itu kembali lagi ke yang bersangkutan, tapi Alhamdulillah dia bisa dibawa ke rutan Kejari Serang," kata Rezkinil kepada awak media, Selasa, 25 Oktober 2022.

Rezkinil juga mengungkapkan jika kondisi Nikita Mirzani sebelum ditahan dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada penyakit yang harus dikhawatirkan saat berada dalam tahanan.

"Alhamdulillah kondisinya sehat dan sudah dikatakan tenaga medis tidak ada yang menghambat untuk penahanan itu," ujarnya.

Penetapan Sidang

Instagram/nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Pihak Kejaksaan Negeri Serang menyampaikan jika berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Sehingga persidangan Nikita Mirzani bisa segera digelar.

"Setelah kami menahan ini mungkin kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan. Apakah akan diperpanjang penahanannya tentu sesuai dengan kebutuhan penanganan perkaranya," katanya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(prl).

Topik Terkait