img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

IntipSeleb LokalNikita Mirzani bakal hadapi sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sedang menyiapkan dakwaan untuk sang artis.

Malah mereka siapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Nikita Mirzani. Berikut artikel lengkapnya.

Disiapkan 5 JPU

Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani segera jalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Maka dari itu, Kejari juga siapkan lima JPU untuk mendakwanya.

Berkas dakwaannya pun kini sedang disiapkan. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak, kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

"JPU telah kita siapkan ada lima orang dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan, masih dalam proses, masih disusun," kata Freddy D Simandjuntak.

Penangguhan Penahanan Ditolak

Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

Dirinya sampaikan bahwa pihak Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan. Tapi hal tersebut ditolak, lantaran akan mempersulit pemeriksaan lanjutan.

"Kalau pun nantinya dikabulkan (penangguhan penahanan) nanti akan mempersulit pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya Kejari Serang telah menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. Lantaran ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri.

"Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat JPU terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM, maka jpu berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tersangka NM," kata Freddy.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (nes)

Topik Terkait