img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb Lokal – Baru-baru ini sempat ramai postingan Hotman Paris mempertanyakan Nikita Mirzani ditahan. Menurutnya, jika tuduhan hanya dengan UU ITE, maka ibu 3 anak tersebut seharusnya tidak dipenjara.

Namun, kini Hotman Paris membeberkan keterangan lain. Penasaran apa? Terus scroll sampai habis artikel di bawah ini.

Sempat Bela Nikita Mirzani

Vidio.com
Foto : Vidio.com

Seperti diketahui, aktris Nikita Mirzani saat ini sedang ditahan di penjara. Alasannya adalah kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Sempat mempertanyakan tentang penahanan Nikita Mirzani, Hotman Paris menanyakan pasal apa yang dikenakan sehingga ibu dari Laura Meizani Nasseru Asry tersebut ditahan. Menurutnya, jika hanya UU ITE seharusnya tidak dilakukan penahanan.

Menurutnya lagi sebab Nikita Mirzani ditahan harus diungkap ke publik. Karena hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya.

"Jadi semula, saya tidak tahu pasal apa yang dituduhkan karena kalau itu pencemaran nama baik itu pasal 27 ayat 3 UU ITE, maksimum hukumannya 4 tahun tidak bisa ditahan, makanya di postingan saya, saya juga tidak menuduh, dengan sehat saya tanya apakah ada pasal lain, karena saya yakin mereka juga pasti hati-hati," ujar Hotman Paris dalam sebuah program acara di salah satu stasiun televisi swasta.

Hotman Paris Beri Keterangan Lain

Instagram/@hotmanparisofficial
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

Setelah mengetahui press release dari kejaksaan, baru lah Hotman Paris mengerti alasan Nikita ditahan. Menurutnya pasal UU ITE tersebut dikaitkan dengan pasal lain.

"Gak nyampe setengah jam, saya dapat press release dari kejaksaan ternyata yang dituduhkan itu pasal 27 ayat 3 itu ancaman hukumannya 4 tahun juncto, dikaitkan dengan pasal 36 dan 51 UU ITE yaitu apabila pencemaran nama baik tersebut menyebabkan kerugian keuangan, itu ancaman hukumannya 12 tahun," jelas Hotman Paris.

Menurutnya lagi, ia tak ingin menanyakan mengapa Nikita Mirzani bisa terjerat pasal tersebut.

"Saya tidak mau komentar soal apakah Nikita melakukan itu, saya tidak komentar soal substansi, karena kita kan hanya melihat formal pasal yang dituduhkan, ternyata yang dituduhkan itu ada 2, 27 ayat 3 dan pasal 36," ujar keterangan Hotman Paris soal kasus Nikita Mirzani.

Topik Terkait