img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb Lokal – Kasus yang menyeret nama Nindy Ayunda kembali bergulir. Kali ini, eks sopir Nindy, Sulaiman kembali diperiksa oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan pantauan, Sulaeman diperiksa hingga 9 jam. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Eks Sopir Nindy Ayunda Dicecar 50 Pertanyaan

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Eks Supir Nindy Ayunda, Sulaiman kembali diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022. Ia diperiksa terkait kasus dugaan kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan terlapor Nindy Ayunda.

Mulai dari pukul 14.00 WIB, Sulaiman diperiksa oleh pihak penyidik hingga pukul 23.00 WIB. Total 9 jam Sulaiman berada di dalam ruang penyidik.

"Total ada 50 pertanyaan, memang cukup lama. Kami juga sempat istirahat untuk salat dan sebagainya," ungkap Fahmi Bachmid selalu kuasa hukum Sulaiman kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022.

Tak Bisa Jelaskan Pertanyaan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Fahmi Bachmid tak bisa menjelaskan perihal materi yang ditanyakan kepada kliennya, Sulaiman. Hal ini karena, menurut Fahmi, itu merupakan bagian dari materi penyidikan. Meski begitu, berdasarkan keterangan Fahmi, 50 pertanyaan itu bertujuan untuk menguak 50 dalang di balik kasus ini.

"Nah, ada 50 pertanyaan. Apa pertanyaannya? Saya tidak akan sampaikan. Hanya memberikan intisari dari perkara ini, mengerucut adanya aktor intelektual yang mengawali persoalan ini," kata Fahmi Bachmid.

"Tadi sudah disampaikan. Penyidik juga sudah tahu, rentang waktunya juga sudah tahu, 11 sampai tanggal sekian itu di mana, dari mana ke mana dan seterusnya itu, tadi sempat ditanyakan. Seperti itu," sambung sang kuasa hukum.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, istri dari Sulaiman, Rini Diana melayangkan laporan atas nama Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Rini Diana mengaku bahwa Sulaiman diduga menjadi korban penyekapan pelantun.

Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus dugaan penyekapan ini. (bbi)

Topik Terkait