img_title
Foto : Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb Lokal – Masa penahanan Nikita Mirzani akan segera habis pada 13 November 2022 mendatang. Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang melakukan perpanjangan masa penahanan satu bulan.

Sehingga, Nikita Mirzani akan menjalani sidang dari Rutan. Sampai kapan ibu tiga anak itu akan menjalani masa penahanan? Berikut artikelnya.

Masa Penahanan Diperpanjang

Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172
Foto : Instagram/ @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani akan menjalani persidangan pada Senin, 14 November 2022 mendatang. Ia kini menjadi tahanan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pihak Pengadilan Negeri Serang memperpanjang masa penahanan dari Nikita Mirzani selama 30 hari atau satu bulan. Di mulai sejak Senin, 7 November hingga Selasa, 6 Desember 2022.

Hal itu setelah berkas dakwaan Nikita Mirzani dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu 9 November 2022.

Ditahan Bersama 8 Orang Lain

Instagram/kriznafahrezi
Foto : Instagram/kriznafahrezi

Rutan Klas IIB Serang memiliki satu blok dengan 3 kamar khusus tahanan wanita. Setiap kamarnya di isi dari 7 hingga 9 orang. Untuk, Nikita Mirzani sendiri ia telah tinggal bersama 8 WBP lainnya.

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik Terkait