img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb Lokal– Aktris Nikita Mirzani saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) kota Serang, Banten. Hal tersebut berkaitan dengan laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

Selain itu, beberapa waktu Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit dikarenakan mengalami masalah saraf kejepit. Lantas bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan berikut!

Ungkap Kondisi Nikita Mirzani

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Kepada awak media. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan kondisi kliennya tersebut.

"Niki sehat kemaren masuk rumah sakit karena saraf terjepit, sakit sekali, dan itu saran dari Rutan supaya di rawat. Setelah di rawat dia merasa ada yang ganjil, karena dia merasa lebih terpenjara lagi di rumah sakit. Penyakit ini kan bukan kayak flu, dikasih obat sembuh, jadi mungkin dia lebih tenang di Rutan" ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 11 November 2022.

Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Perdana

nikitamirzanimawardi_172/instagram
Foto : nikitamirzanimawardi_172/instagram

Kini kondisi pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi sudah sehat kembali. Bahkan ia sudah siap menjalani sidang perdana pada Senin, 14 November 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Nikita yang pertama titip salam kepada rekan-rekan, sidang Nikita hari Senin di Pengadilan Negeri Serang, nanti pembacaan dakwaan, selanjutnya kita akan mengajukan eksepsi, apakah kita ajukan satu minggu setelahnya atau minta waktu untuk meninjau dakwaan," tutur Fahmi Bachmid.

"Kalau Niki sangat siap malah dari kemaren minta segera disidangkan, ini kasus hanya postingan di ig story bahwa dia menyatakan ini lho ada orang melaporkan di kantor polisi bahwa 'ini ada orang yang melaporkan tolong di proses pak polisi' gitu. Bukan narkoba dan teroris. Dan ternyata benar laporan itu kejadian," katanya.

Lebih lanjut. Fahmi Bachmid akan mengajukan sidang secara offline kepada pihak Pengadilan Negeri Serang, Banten.

"Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan," paparnya.

Tak hanya itu saja. Dito Mahendra diminta untuk hadir menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada senin, 14 November 2022.

"Wajib hadir kalau sidang itu. Bukan di pertemukan, mau tidak mau diwajibkan hadir dipersidangan," tutup Fahmi Bachmid.

Topik Terkait