img_title
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb Lokal – Artis, Nikita Mirzani telah selesai menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Dito Mahendra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 14 November 2022 lalu.

Usai sidang, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pihak Nikita Mirzani Akan Bongkar Sesuatu

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Saat ditanya awak media, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi di sidang selanjutnya. Sang kuasa hukum mengaku akan membongkar sesuatu di sidang selanjutnya.

"Silakan, itu pasal alternatif. Silakan, Anda dengarkan minggu depan pada saat eksepsi," ungkap Fahmi Bachmid usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 14 November 2022.

"Kami akan bongkar satu-satu bagaimana dalam kesalahan-kesalahan oleh jaksa dalam menyusun dakwaan ini. Itu nanti saya akan beri waktu minggu depan, akan saya buka satu-satu, akan saya uraikan," sambungnya.

Pihak Nikita Mirzani Yakin Eksepsi Dikabulkan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Fahmi mengucapkan bahwa dirinya yakin atas eksepsi yang akan pihaknya ajukan. Bukan tanpa alasan, karena kliennya hanya mengunggah sebuah postingan saja.

"Sangat yakin (eksepsi dikabulkan) karena dakwaan saja mengakui bahwa apa yang dilakukan Nikita itu satu tidak mengenal pelapor, Nikita hanya posting tulisan," ucap Fahmi.

Salah satu eksepsi yang akan pihak Nikita ajukan adalah jumlah kerugian yang diklaim oleh Dito Mahendra sebesar Rp17.500.000. Selain itu, Fahmi menuturkan bahwa pihaknya juga memiliki beberapa poin eksepsi lain selain itu.

"Banyak eksepsinya banyak," jelas Fahmi.

Meski begitu, Fahmi enggan menjelaskan lebih detail tentang poin eksepsi yang akan ia ajukan. Ia mengaku akan menjabarkan satu-persatu poin eksepsi di sidang selanjutnya.

"Yang paling penting, saya sampaikan, kami akan uraikan satu-persatu dan bukan di sini saatnya. Saat ini saya hanya sampaikan bahwa dakwaan jasa itu membenarkan apa yang dilakukan Niki bahwa Niki hanya menghimbau," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. (hij)

Topik Terkait