img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Artis wanita Tanah Air, Nikita Mirzani sudah menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Dito Mahendra. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 14 November 2022.

Di sisi lain, pihak Dito Mahendra, melalui kuasa hukumnya, yakni Yafet Rissy, angkat bicara soal sidang tersebut. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Tanggapan Pihak Dito Mahendra

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menjelaskan bahwa dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan teliti. Yafet juga menyebut bahwa dakwaan tersebut telah dijelaskan duduk perkara secara rinci.

"Kami memandang bahwa jaksa penuntut umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," ungkap Yafet Rissy kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 November 2022.

Tanggapi Tudingan Nikita Mirzani Soal Dakwaan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Usai sidang perdana kasus pencemaran nama baik, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachdim memberikan tanggapannya tentang dakwaan JPU. Menurutnya, dakwaan tersebut luar biasa. Fahmi pun mempertanyakan jumlah kerugian yang dialami oleh Dito sebesar Rp17,5 juta.

"Kalau pembacaan dakwaannya, dakwaannya luar biasa," ucap Fahmi Bachdim kepada awak media di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 14 November 2022.

Atas hal ini, Yafet pun memberikan tanggapan. Menurut Yafet, anggapan itu tidak beralasan.

"Jadi, tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal, dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat," ucap Yafet.

"Kami sudah membacanya dan berpendapat bahwa sudah tepat dakwaan jaksa, dan kami percaya bahwa jaksa penuntut umum yang bertugas menangani kasus Nikita Mirzani adalah jaksa penuntut umum yang profesional dan sangat menguasai kasus ini," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 14 November 2022. Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP. Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg ini akan kembali digelar pada Senin, 21 November 2022. (bbi)

Topik Terkait