img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

"Majelis yang mulia saya ingin menjelaskan apa yang saya alami merupakan sebuah perbuatan yang tidak menzolim dari pelapor Dito, yang membuat laporan yang mengada-ngada," sambungnya.

"Saya dikatakan karena telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp17.500 juta terhadap Dito Mahendra. Mungkin Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghitung satu kerugian yang nyata dan logis dan tidak bisa membedakan kerugian yang sesungguhnya. Oleh sebab itu Jaksa Penuntut Umum dalam pengalihan dakwaan justru membenarkan saya tidak melakukan pencemaran nama baik, namun dipersidangan karena kebingungan untuk menghitung dan kebingungan adanya perbuatan tindakan kepada saya," lanjutnya lagi.

Dalam keterangan lanjutannya. Nikita Mirzani mengaku ingin membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan pencemaran nama baik.

"Majelis hakim yang mulia untuk ini saya ingin menyampaikan keberatan saya, saya ingin membuktikan bahwa saya tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saya," kata Nikita Mirzani.

"Majelis hakim yang mulai sebagai seorang wanita yang bukan berlatar belakang pendidikan di bidang hukum, izinkan saya menyampaikan nota keberatan untuk mendapat keadilan atas tindakan zolim yang saya alami berdasarkan fakta. Dengan ini saya mengutuk hati nurani Majelis hakim yang mulia," lanjutnya.

Pengingat

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi
Topik Terkait