img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb LokalNikita Mirzani mengajukan eksepsi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Ada sembilan poin eksepsi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.

Saat membacakan eksepsi tersebut, tangis Nikita Mirzani pun tak terbendung. Seperti apa? Simak selengkapnya berikut ini.

Menangis Saat Bacakan Eksepsi

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Dito Mahendra selaku pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nikita Mirzani mengungkap kerugian yang dialaminya, yakni sebesar Rp17,5 juta. Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya pun mengaku terkejut karena kerugian tersebut baru diberitahu dua hari setelah laporan dilayangkan.

Pihak Nikita Mirzani menganggap bahwa seharusnya kerugian dilaporkan bersamaan dengan gugatan yang dilayangkan ke penegak hukum.

Topik Terkait