img_title
Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

IntipSeleb Lokal – Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan mengenai eksepsi atau nota keberatan, kini giliran Majelis Hakim memberikan keputusan. Lantas bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan berikut ini!

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

YouTube/Intens Investigasi
Foto : YouTube/Intens Investigasi

Agenda kali ini mengenai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi Nikita Mirzani hadir dengan mengenakan dress bernuansa hitam.

Selain itu, ia juga ditemani oleh kuasa hukum Fahmi Bachmid, rekan-rekannya diantaranya, Fitri Salhuteru sekaligus, sang kekasih Antonio Dedola.

Pada kesempatan kali ini. Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi Nikita Mirzani.

"Menyatakan bahwa keberatan nota eksepsi terdakwa dinyatakan tidak diterima," ucap Majelis Hakim dilansir Intipseleb dari kanal YouTube Intens Invenstigasi, Senin, 5 Desember 2022.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Majelis hakim juga menjelaskan pertimbangannya menolak nota keberatan Nikita Mirzani," sambungnya.

"Keberatan mengenai yang berwenang adalah Dewan Pers menurut majelis hakim harus dikesampingkan. Maka eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara a quo yang berwenang adalah Dewan Pers dinyatakan tidak diterima," lanjut Majelis Hakim.

Tanggapan Nikita Mirzani dan Kuasa Hukumnya

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Usai menjalani sidang. Nikita Mirzani mengaku tak kecewa terkiat keputusan Majelis Hakim.

Terlebih lagi dalam keterangan tambahannya, ia memang ingin melanjutkan kasus ini sampai tuntas demi bertemu dengan Dito Mahendra.

"Nggak dong, justru aku maunya dilanjutin supaya bisa bertatap muka secara langsungkan. Soalnya selama ini kan di awang-awang, kayak angin. Dia cuma bisa meneror tapi tidak bisa berhadapan langsung," tutur Nikita Mirzani.

Lebih lanjut, di satu sisi yang sama. Kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid memberikan keterangan terkait sidang beragendakan putusan sela.

"Bukan ditolak, belum dikabulkan. Jadi bahasanya belum ditolak. Kalau ekspesi tadi jadi, banyak yang gak dikabulkan karena masuk ke pokok perkara. Memang betul karena kita sudah membongkar keaneh-anehan tentang kerugian yang tidak masuk akal dengan Rp17,5 juta, termasuk juga laporkan tanggal sekian, ruginya tanggal sekian. Itu memang masuk pokok perkara tetapi itu biarkan jadi catatan majelis hakim," tutup Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani. (bbi)

Topik Terkait