img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Artis Tanah Air, Nikita Mirzani kini sedang beperkara di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hal ini merupakan buntut dari laporan seorang pria bernama Dito Mahendra.

Hingga kini, Nikita mesti menjalani sidang hingga beberapa waktu ke depan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di PN Serang pada Senin, 5 Desember 2022. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

"Agenda selanjutnya putusan sela. Majelis hakim memerlukan waktu musyawarah. Maka sidang ditunda satu minggu. Terkait penangguhan atau pengalihan penahanan, majelis hakim masih bermusyawarah, melihat kondisi dan situasi di lapangan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra, pada Senin, 28 November 2022 dilansir IntipSeleb dari viva.co.id pada Senin, 5 Desember 2022.

Dito Mahendra Segera Dipanggil ke Persidangan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Ketua majelis hakim, Dedy Adi Saputra mengatakan bahwa dalam agenda sidang Nikita Mirzani berikutnya, saksi korban, yakni Dito Mahendra akan dimintai keterangannya. Maka dari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan Dito di persidangan berikutnya. Adapun sidang berikutnya bakal digelar pada Senin, 12 Desember 2022 mendatang di PN Serang.

"Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu didengarkan oleh kita bersama," ungkap Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra pada Senin 5 Desember 2022 dilansir IntipSeleb dari viva.co.id.

Majelis hakim mempersilakan JPU untuk menghadirkan beberapa saksi sekaligus. Hal ini bertujuan untuk mempersingkat waktu jalannya persidangan.

"Tapi bisa juga digabung dengan (keterangan) saksi yang lain," terang majelis hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim mengumumkan bahwa pihaknya telah membuat jadwal persidangan. Semua pihak, mulai dari terdakwa Nikita Mirzani, kuasa hukumnya, hingga JPU, semua mesti mengikuti ketetapan waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim agar persidangan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan. Jadwalnya, Nikita Mirzani akan divonis pada Februari 2023 mendatang.

"Berhubungan teknis persidangan, majelis hakim telah mengatur jadwal sidang, supaya bisa kita patuhi bersama-sama," pungkasnya.(prl).

Topik Terkait