img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb Lokal Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. Dalam sidang itu, Majelis Hakim meminta agar ibu tiga anak itu menggunakan masker.

Namun, Nikita Mirzani menyampaikan jika dirinya tidak menggunakan masker bukan karena malas. Tetapi ia memang mengalami gangguan pernapasan. Seperti apa persidangan itu berlangsung? Berikut artikelnya.

Alami Sesak Napas

Instagram/kriznafahrezi
Foto : Instagram/kriznafahrezi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang meminta agar seluruh peserta sidang mentaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Hal itu termasuk untuk Nikita Mirzani sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Tetapi, Nikita Mirzani memilih tidak menggunakan masker karena alasan kesehatan. Majelis Hakim pun memaklumi alasan Nikita dan tetap melanjutkan persidangan.

"Baik terdakwa dalam keadaan sehat ya, meskipun agak sesak, masih bisa mengikuti sidang ini ya," ujar Dedy Adi Saputra, Ketua Majelis Hakim, dilansir IntipSeleb dari VIVA, Senin 5 Desember 2022.

"Sesuai agenda kita hari ini akan dibacakan putusan sela atas terhadap nita keberatan atau eksepsi terdakwa, kuas hukum terdakwa atau JPU ya," sambungnya.

Eksepsi Ditolak

nikitamirzanimawardi_172/instagram
Foto : nikitamirzanimawardi_172/instagram

Pada sidang di Pengadilan Negeri Serang itu, Nikita Mirzani akan mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya mantan istri Dipo Latief itu mengajukan eksepsi.

Sayangnya eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani tidak diterima oleh Majelis Hakim. Sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban yaitu Dipo Latief.

"Menyatakan bahwa keberatan nota eksepsi terdakwa dinyatakan tidak diterima," ucap Majelis Hakim

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Majelis hakim juga menjelaskan pertimbangannya menolak nota keberatan Nikita Mirzani," sambungnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Topik Terkait