img_title
Foto : Hotmanparisofficial/instagram

IntipSeleb Lokal – Baru-baru ini, tengah heboh pemberitaan tentang KUHP (Kita Undang-undang Hukum Pidana) terkait zina dan larangan seks di luar nikah di Indonesia. Isi pasal zina dan larangan seks di luar nikah itu banyak yang tidak disetujui, bahkan Hotman Paris sempat buka suara.

Untuk kesekian kalinya, Hotman Paris menentang KUHP yang isinya mengurus ranah privasi masyarakat. Mau tahu seperti apa penjelasannya? Yuk, cek selengkapnya di bawah ini!

Pasal KUHP zina dan larangan seks di luar nikah bisa merugikan banyak orang dan tidak ada unsur moral

Vidio.com
Foto : Vidio.com

Pada 12 Desember, Hotman Paris menjadi bintang tamu di acara televisi yang dipandu oleh Dewi Perssik dan King Nazar. Di acara itu, Hotman Paris banyak menjelaskan terkait hukum baru yang dibuat oleh DPR.

Kitab UU pasal perzinaan yang terbaru ada dua jenis. Itu sama-sama mengurus masalah privasi masyarakat dan bisa disalahgunakan. Bukan hanya itu, pasa terbaru ini juga tak memiliki unsur moralnya, karena siapapun bisa dengan bebas berhubungan intim jika tidak dilaporkan oleh anak dan orang tua.

"Pertama, kalau terikat salah satu perkawinan itu zina, kedua walaupun dua-duanya single (mau janda atau bujangan, pokoknya single), kalau berhubunga intim, hubungan seks, anaknya bisa melaporkannya dan penjara satu tahun, kalau anaknya gak ngelaporin ya gak ketahuan," ucap Hotman Paris saat menjadi bintang tamu di acara televisi yang dipandu ole Dewi Perssik pada Senin, 12 Desember 2022.

"Di pasal 411, ada dua jenis zina. Satu lagi yang dilakukan oleh terikat perkawinan, itu sudah dari dulu ada karena terkait perselingkuhan. Jenis zina kedua adalah dua-duanya single, tidak terikat perkawinan, kalau ketahuan melakukan hubungan intim, bisa dilaporkan oleh orang tuanya atau anaknya,” tambahnya.

Intinya, pasal soal zina dan seks di luar nikah ini berlaku jika orang tua dan anak melaporkannya. Jika tidak ada laporan dari orang tua dan anak, berarti mereka sah-sah saja melakukan hubungan intim. Wajib dipahami, tetangga ataupun teman yang menghetahui hubungan intim itu, tidak bisa melaporkannya karena tak ada hubungan dengan bersangkutan.

"Tapi, kalau berhubungan intim tak ada yang melapor, ya bebas-bebas saja," kata Hotman Paris.

Hotman Paris tolak keras isi KUHP zina dan larangan seks di luar nikah

Instagram/@hotmanparisofficial
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

Untuk kesekian kalinya, Hotman Paris tolak KUHP terbaru soal zina dan larangan seks. Jika itu masalah moral, isi KUHP yang dibuat disebut malah merusak moral Indonesia, karena bisa dengan bebas berhubungan intim jika tidak dilaporkan orang tua dan anak yang bersangkutan.

Penolakan itu juga berlaku untuk PSK dan mucikari.

"Sama juga pasal 412, kalau kumpul kebo yang berstatus single pun itu bisa kenak 6 bulan penjara. Itupun hanya bisa dilaporkan oleh anak dan orang tua. Pasal 420, pelacur (PSK) itu tidak kenak pidana, makanya tadi, single bisa kenak pidana, yang PSK-nya tidak kenak. Namun, mucikari (germonya) kenak," jelasnya.(prl).

Topik Terkait