img_title
Foto : Instagram/donisalmanan

IntipSeleb Lokal – Lama tidak terdengar kabarnya, baru-baru ini Doni Salmanan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus trading ilegal yang menjeratnya.

Sementara itu, vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan pihak kuasa hukum Doni Salmanan berencana untuk mengajukan banding. Berikut selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Instagram/donisalmanan
Foto : Instagram/donisalmanan

Nama Doni Salmanan mulai dikenal publik melalui konten-kontennya yang kerap membagikan uang, hingga membuatnya mendapat julukan sebagai Crazy Rich Bandung.

Namun pada awal 2022, nama Doni Salmanan terseret dalam kasus trading ilegal melalui aplikasi Quotex yang mengharuskannya berurusan dengan pihak berwenang.

Topik Terkait