img_title
Foto : Instagram/donisalmanan

"Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex. Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum," sambung Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang melayangkan dakwaan 13 tahun penjara kepada Doni Salmanan.

Menyusul keputusan vonis tersebut, Iqbal Firdaus selaku pihak kuasa hukum Doni Salmanan berencana untuk mengajukan banding untuk kliennya.

"Kami tim penasihat hukum akan mengambil tindakan banding," ujar pihak kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus.(prl).

Topik Terkait