img_title
Foto : Instagram/donisalmanan

IntipSeleb Lokal – Lama tidak terdengar kabarnya, baru-baru ini Doni Salmanan mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus trading ilegal yang menjeratnya.

Sementara itu, vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan pihak kuasa hukum Doni Salmanan berencana untuk mengajukan banding. Berikut selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Instagram/donisalmanan
Foto : Instagram/donisalmanan

Nama Doni Salmanan mulai dikenal publik melalui konten-kontennya yang kerap membagikan uang, hingga membuatnya mendapat julukan sebagai Crazy Rich Bandung.

Namun pada awal 2022, nama Doni Salmanan terseret dalam kasus trading ilegal melalui aplikasi Quotex yang mengharuskannya berurusan dengan pihak berwenang.

Dari trading ilegal tersebut, Doni Salmanan digadang-gadang mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp40 miliar. Melalui media sosial pribadinya, suami dari Dinan Fajrina tersebut juga kerap memamerkan barang-barang mewahnya.

Lama tidak muncul ke hadapan publik, baru-baru ini Pengadilan Negeri Bale Bandung memberikan vonis kepada Doni Salmanan berupa 4 tahun masa tahanan dan denda senilai Rp1 miliar karena terbukti bersalah atas kasus trading ilegal.

Pria kelahiran tahun 1998 tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan pertama yaitu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi pada Kamis, 15 Desember 2022, dilansir dari VIVA.co.id.

Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding

donisalmanan/instagram
Foto : donisalmanan/instagram

Doni Salmanan sempat tidak jujur ketika mengungkap bahwa dirinya seorang afiliator trading ilegal. Hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukumannya.

"Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex. Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum," sambung Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang melayangkan dakwaan 13 tahun penjara kepada Doni Salmanan.

Menyusul keputusan vonis tersebut, Iqbal Firdaus selaku pihak kuasa hukum Doni Salmanan berencana untuk mengajukan banding untuk kliennya.

"Kami tim penasihat hukum akan mengambil tindakan banding," ujar pihak kuasa hukum Doni Salmanan, Iqbal Firdaus.(prl).

Topik Terkait