img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb Lokal – Saksi korban, Dito Mahendra kembali tak hadir di persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 19 Desember 2022.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dito Mahendra masih sakit dan dirawat di rumah sakit. Penasaran? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Dito Mahendra Kembali Tak Hadiri Sidang

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

JPU menjelaskan bahwa ada tiga orang saksi yang dijadwalkan hadir. Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah Dito Mahendra. "Sesuai jadwal kami tiga orang," ungkap JPU di PN Serang.

Berbeda dengan sebelumnya, kini JPU mengaku telah memanggil Dito Mahendra secara patut dan sah. JPU menjelaskan bahwa surat panggilan telah disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan.

"Surat panggilan terhadap saudara Dito Mahendra sudah disampaikan oleh Jaksa penuntut umum telah diterima langsung dan ditandatangani," ucap JPU.

Namun, Dito Mahendra kembali tidak hadir di persidangan. JPU menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

"Untuk saksi Dito Mahendra kami kemarin langsung ke rumah sakit," ucap JPU.

"Sampai hari ini beliau masih dirawat," lanjut JPU.

Berdasarkan keterangan JPU, Dito Mahendra dirawat di rumah sakit Pondok Indah. Dito disebut masih mengidap penyakit Demam Berdarah (DBD).

"Sekilas kami dapat info dari perawat beliau demam berdarah," kata JPU.

"HB nya belum stabil," sambung JPU.

Duduk Perkara Perseteruan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nikita Mirzani ini berawal dari unggahan Instagram pribadinya beberapa waktu lalu. Ia telah mengunggah foto Dito Mahendra yang telah diedit sebelumnya.

Atas unggahan Nikita Mirzani ini, Dito Mahendra merasa geram. Akhirnya, Dito melayangkan laporan ke Polresta Serang Kota. Hingga kini, Nikita masih harus menjalani sidang di PN Serang.

"Terdakwa kemudian mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto Saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story)," tulis dakwaan dilansir IntipSeleb dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang pada Senin, 19 Desember 2022.

Topik Terkait