img_title
Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_17

IntipSeleb LokalNikita Mirzani sudah bebas dari penjara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Setelahnya ia ceritakan pengalaman di dalam penjara.

Malah Nikita Mirzani jadi tontonan narapidana lain. Berikut artikel lengkapnya.

Jadi Tontonan

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Nikita Mirzani sampaikan ucapan setelah bebas. Ia merasa menang dari kasus yang didugakan padanya.

"Biasa lah namanya jagoan, menang belakangan," kata Nikita Mirzani ditemui di kawasan Senayan Park, Jakarta Pusat pada Jumat, 30 Desember 2022.

Menariknya, saat artis usia 36 tahun itu jadi tahanan di Rutan Serang, Banten. Nikita Mirzani menjadi tontonan narapidana lain.

"Mereka shock. Katanya waktu tidur aku ditontonin. Mereka bilang biasanya lihat di tv kan sekarang lihat aslinya," kata Nikita Mirzani.

Jadi Ratu

YouTube/Crazy Nikmir REAL
Foto : YouTube/Crazy Nikmir REAL

Tak hanya itu, Nikita Mirzani bak ratu di dalam tahanan. Dirinya dibantu oleh salah seorang narapidana bernama Iroh.

"Selalu layani gue. Kalau makan, dia yang nyiapin," ungkap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani juga tak tahu pasti apa alasan narapidana tersebut melayaninya. "Mungkin ngefans," sambungnya.

"Jadi kalau kata orang gue sengsara di penjara, nyatanya enggak," lanjutnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bebas. Karena Majelis Hakim menolak tuntutan JPU.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang, Kamis, 29 Desember 2022.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani memang sudah beberapa kali dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota dan diperiksa bersama kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rth)

Topik Terkait