img_title
Foto : Ist

IntipSeleb Lokal – Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim lebih 6 jam pada Senin, 16 Januari 2022, Ferry Irawan akhirnya ditahan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Venna Melinda sebagai korban.

Berita penahanan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto. Berikut berita selengkapnya.

Jalani Pemeriksaan dan Ditahan

Youtube.com/Harian Surya
Foto : Youtube.com/Harian Surya

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, dalam pemeriksaan penyidik tidak hanya menyodorkan pertanyaan kepada Ferry, tetapi juga memeriksa sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut.

“Setelah diperiksa oleh dokter, kemudian juga sudah dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari untuk memastikan ybs FI (Ferry Irawan). Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik sudah menetapkan penahanan FI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan. Terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin, 16 Januari 2022.

Sebelum diputuskan untuk ditahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry dan hasilnya disampaikan langsung oleh Kabid Dokkes Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.

“Ya, pertama kami sampaikan kondisi kesehatan. FI hasil pemeriksaan tim biddokes disimpulkan tidak ada kendala untuk dilakukan langkah selanjutnya ke penyidik. Bisa tahap lanjut sesuai penyidik, kita ambil darah, kita periksa fisik,” ujar Kabid Dokkes Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.

Pengacara Minta Tak Ditahan

Youtube.com/Harian Surya
Foto : Youtube.com/Harian Surya

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan, Ferry Irawan didampingi oleh pengacaranya, Jeffry Simatupang. Siang tadi, Jeffry berharap agar penyidik tidak menahan kliennya. Menurutnya, penahanan tidak perlu dilakukan agar komunikasi antara kliennya dengan Venna Melinda bisa terus terjalin, agar kasus KDRT tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik. Apalagi, Jeffry juga menyebut bahwa Ferry memiliki riwayat penyakit.

“Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik, maka kami juga memohon untuk tidak melakukan penahanan,” kata Jeffry.

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.

Topik Terkait