img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

IntipSeleb LokalRizal Djibran telah dilaporkan istrinya, Sarah atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kelanjutan kasus tersebut, Sarah dipanggil pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan.

Sarah mengaju masih trauma dengan perbuatan kasar dari Rizal Djibran. Berikut artikel lengkapnya.

Diperiksa Besok

Instagram/ @rizaldjibran_
Foto : Instagram/ @rizaldjibran_

Setelah membuat laporan atas dugaan KDRT yang dilakukan Rizal Gibran. Istri Rizal Gibran, Sarah akan jalani pemeriksaan sebagai pelapor. Pemeriksaan tersebut akan dijalani besok.

"Kemarin tanggal 13 Februari 2023 kan klien saya sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, jadi Insya Allah, kalau nggak ada halangan besok siang bakal dilakukan pemeriksaan atas laporan," ujar kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto, di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023.

Mengaku Trauma

YouTube/Mop Channel
Foto : YouTube/Mop Channel

Di hadapan wartawan, tak banyak yang bisa sampaikan Sarah. Sebab psikisnya sudah terpengaruh, dirinya diduga alami KDRT.

"Masih trauma," kata Sarah.

Sebagaimana diketahui, Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah. Ia mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun pada Maret 2022.

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," jelas Tris Haryanto.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(prl).

Topik Terkait