img_title
Foto : Dok Polri

6. Bharada E sendiri telah divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan mendapatkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Dok Polri
Foto : Dok Polri

7. Mantan ajudan dari Ferdy Sambo ini telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, hal itulah yang membuatnya mendapatkan vonis yang ringan. (hij)

Topik Terkait