img_title
Foto : Instagram/anneratna82

IntipSeleb Lokal – Baru-baru ini, Bupati Purwakarta yaitu Anne Ratna Mustika atau Neng Anne resmi menyandang status seorang janda setelah Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta mengabulkan gugatan cerainya.

Namun sayangnya setelah putusan itu keluar, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding. Lantas seperti apakah informasi lebih lanjut? Yuk, cek di bawah ini.

Bupati Purwakarta Resmi Menyandang Status Janda

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta yaitu Anne Ratna Mustika atau Neng Anne kepada tergugat Anggota DPR RI Dedi Mulyadi pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu.

Gugatan cerai Anne Ratna Mustika dikabulkan melalui sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Lia Yuliasih dengan perkara gugat cerai Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.



"Dan biaya perkara sebesar 875 ribu rupiah dibebankan kepada penggugat," kata Hakim Lia Yuliasih dilansir IntipSeleb dari VIVA.co.id pada Kamis, 23 Februari 2023.
Topik Terkait