img_title
Foto : Instagram/anneratna82

"Tidak ada saksi yang hadir di pengadilan yang mengetahui atau melihat adanya perkelahian, apakah Condetti memberikan nafkah atau tidak, dan tidak ada saksi yang tahu." kata Agus Supriatna.

Para saksi, menurutnya, telah memberikan pernyataan yang belum bisa dibuktikan secara akurat. Dalam istilah hukum saksi tersebut masuk ke dalam kategori Testimoni De Auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain. (hij)

Topik Terkait