img_title
Foto : Instagram/anneratna82

IntipSeleb Lokal – Baru-baru ini, Bupati Purwakarta yaitu Anne Ratna Mustika atau Neng Anne resmi menyandang status seorang janda setelah Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta mengabulkan gugatan cerainya.

Namun sayangnya setelah putusan itu keluar, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding. Lantas seperti apakah informasi lebih lanjut? Yuk, cek di bawah ini.

Bupati Purwakarta Resmi Menyandang Status Janda

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta yaitu Anne Ratna Mustika atau Neng Anne kepada tergugat Anggota DPR RI Dedi Mulyadi pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu.

Gugatan cerai Anne Ratna Mustika dikabulkan melalui sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Lia Yuliasih dengan perkara gugat cerai Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.



"Dan biaya perkara sebesar 875 ribu rupiah dibebankan kepada penggugat," kata Hakim Lia Yuliasih dilansir IntipSeleb dari VIVA.co.id pada Kamis, 23 Februari 2023.

Menanggapi putusan tersebut, Dedi Mulyadi atau Kang Dedi menegaskan melalui kuasa hukumnya Aa Ojat Sudrajat akan menempuh jalur hukum.

"Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Aa Ojat.

Hadirkan Saksi dalam Proses Perceraian

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi, mengungkap tokoh utama yang memicu proses perceraian tersebut.

Pada hari Rabu, 18 Januari 2023 lalu, Anne selaku penggugat dan Dedi selaku tergugat menghadiri persidangan, dan agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, Anne Ratna Mustika menghadirkan tiga orang saksi, keluarga dan orang-orang terdekat lainnya.

Seusai persidangan, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna, mengatakan saksi yang dihadirkan penggugat tidak mengetahui secara langsung masalah keluarga kliennya.

"Tidak ada saksi yang hadir di pengadilan yang mengetahui atau melihat adanya perkelahian, apakah Condetti memberikan nafkah atau tidak, dan tidak ada saksi yang tahu." kata Agus Supriatna.

Para saksi, menurutnya, telah memberikan pernyataan yang belum bisa dibuktikan secara akurat. Dalam istilah hukum saksi tersebut masuk ke dalam kategori Testimoni De Auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain. (hij)

Topik Terkait