img_title
Foto : VIVA/Zendy Pradana

IntipSeleb LokalKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra pada Senin, 13 Maret 2023. Rumah mewah itu berlokasi di Jalan Erlangga V Nomor 20 Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Seperti apa penampakan dari rumah mewah milik Dito Mahendra? Berikut artikelnya.

Berpagar Tinggi

VIVA/Zendy Pradana
Foto : VIVA/Zendy Pradana

Sosok Dito Mahendra cukup menarik perhatian masyarakat terutama ketika dirinya melaporkan Nikita Mirzani ke polisi dan membuat ibu tiga anak itu berada di balik jeruji besi.

Penasaran seperti apa rumah dari Dito Mahendra? Dilansir dari VIVA, dilihat dari sisi depan terdapat pagar tinggi berbahan kayu setinggi kurang lebih 5 meter. Pagar itu tampak langsung menutupi seluruh rumah.

Pada sisi depan rumah terlihat cukup banyak mobil yang terparkir rapih. Terdapat satu unit mobil Toyota Hardtop berwarna hijau army. Kemudian terlihat pula satu unit BMW berwarna merah maroon terparkir di garasi dalam rumah Dito.

Tidak hanya itu terdapat satu unit mobil berpelat dinas juga terparkir di rumah Dito. Pada bagian depan rumah juga terdapat satu pos sekuriti.

Penggeledahan KPK

VIVA/Zendy Pradana
Foto : VIVA/Zendy Pradana

Petugas KPK yang melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra keluar dengan mmembawa dua koper berwarna hitam dan abu.

"(Rumah Dito Mahendra) Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta. Masih berlangsung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di rumah Dito Mahendra itu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi.

Sebagai informasi, Nurhadi telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. (jra)

Topik Terkait