img_title
Foto : Instagram/@jefrinichol

IntipSeleb – Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 9 September 2019. Aktor Surat Cinta untuk Starla itu menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan laporan VIVA..co.id, Jefri Nichol terlihat hadir ke pengadilan menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Aktor 20 tahun tersebut terlihat tersenyum meski mengaku khawatir sebelum menjalani sidang perdana.

“Iya (deg-degan),” ujar Jefri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 September 2019.

Selain itu Jefri mengaku dalam kondisi sehat, “Iya Alhamdulilah,” ujarnya. Sambil menunduk, Jefri lamgsung menuju ruang sidang dan tanpa menunggu lama langsung dipersilahkan duduk di kursi pesakitan. 

Diketahui, Jefri Nichol tidak berada di lembaga permasyarakatan tetapi ditahan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur untuk menjalani rehabilitasi sejak 9 Agustus 2019 lalu.

Didampingi mantan pacar

Shenina Cinnamon

Sidang perdana Jefri Nichol juga dihadiri oleh mantan kekasihnya, lho, yakni Shenina Cinnamon. Perempuan yang juga terjun ke dunia film itu hadir bersama ibunda Jefri Nichol. Diketahui, Jefri dan Shenina berpacaran pada tahun 2015 sebelum keduanya menjadi artis seperti saat ini. Meski putus, mereka tetap saling mendukung. Salah satu contohnya diberikan Jefri saat hadir dalam gala premier film Say I Love You dan dibintangi Shenina Cinnamon.

Ditangkap di kamar kost

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntup Umum (JPU). Majelis Hakim mempersilahkan JPU, Jefri Hardi membacaan dakwaannya kepada Jefri Nichol.

“Pada hari Senin 22 Juli sekira pukul 23.00 WIB saat terdakwa Jefri Nichol berada di kamar kostnya. Terdakwa didatangi oleh saksi dari Res Narkoba Polres Jakarta Selatan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar JPU membacakan kronologi penangkapan seperti dikutip dari VIVA.co.id.

Pihak kepolisian lantas menggeledah kediaman Jefri Nichol dan menemukan amplop putih berisi ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di lemari es. Aktor kelahiran 1 Februari 1999 itu langsung mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya dan digelandang ke Polres Jakarta Selatan untuk diminta keterangan lanjut.

Dituntut dua pasal

Sumber foto: VIVA.co.id

JPU menuntut Jefri Nichol dengan dua pasal yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 128 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Mendengar tuntutan JPU, pihak Jefri Nichol tidak mengajukan keberatan dengan dua pasal yang didakwakan tersebut. “Kita tidak mengajukan eksepsi,” tutur Aris Marasabessy selaku kuasa hukum seperti dikutip dari VIVA.co.id.

Dengan begitu, agenda sidang selanjutkan adalah pemeriksaan saksi dari JPU dan digelar pada Senin, 16 September 2019.

Topik Terkait