img_title
Foto : Berbagai sumber

“Bahwa pada akhirnya bertepatan di hari Jumat tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara seorang laki-laki Pemohon dengan seorang perempuan Termohon yang dilangsungkan di kediaman Termohon yang beralamat di Jl. Abadi Raya, Kota Bandung,” begitu pernyataan surat cerai diduga Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.

Mas Kawin Nikah Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Paman Nissa Asyifa bertugas sebagai wali nikah untuk menikahkan keponakannya dengan Alshad Ahmad. Terdapat dua saksi dalam pernikahan Alshad dan Nissa.

Penghulu bernama Lebe bertugas menikahkan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. Untuk mas kawin, Alshad tertera memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada Nissa.

“Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilakukan oleh Penhulu Nikah setempat atau P3N setempat yang bernama LEBE dan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupaih) dibayar tunai yang dituangkan pula di dalam Berita Acara Nikah Agama antara Pemohon dan Termohon,” begitu surat perceraian diduga Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.(prl).

Topik Terkait