img_title
Foto : Instagram/trishaeas

Telah divonis demikian, Ferdy Sambo masih dalam tahap menunggu. Kejaksaan Agung menyatakan Sambo dan kuasa hukumnya bisa mengajukan banding sampai putusannya dibacakan.

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," kata Jampidum Fadil Zumhana dilansir dari TV One News.

Sedangkan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun bui dalam perkara pembunuhan rencana Brigadir Yosua Hutabarat. (bbi)

Topik Terkait