img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

IntipSeleb Lokal – Imbas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan kini resmi dijatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Kendati demikian, dalam putusan persidangan. Ferry Irawan terbukti tidak pernah melakukan kekerasan secara fisik kepada istrinya. Lantas bagaimana kelanjutannya? Penasaran? Yuk simak artikel berikut di bawah ini!

Pihak Ferry Irawan Sebut Rekayasa

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Baru-baru ini ibunda Ferry Irawan dan kuasa hukumnya menggelar jumpa pers. Hal tersebut guna menyampaikan beberapa informasi terkait kasus dugaan KDRT.

Dalam keterangan tim kuasa hukum Ferry Irawan, menyebut bahwa foto Venna Melinda yang viral berlumuran darah merupakan hasil rekayasa. Bahkan katanya, darah di hidung sang aktris hanya mimisan biasa.

Pihak Ferry Irawan menuturkan jika sejak awal, mereka tak percaya terkait soal KDRT kepada Venna Melinda. Pasalnya, tak ada kekerasan fisik yang jadi penyebab hidung ibunda Verrell Bramasta mengeluarkan darah.

"Sejak dari awal kami itu nggak percaya. Kasus ini tuh rekayasa. Saya berkomunikasi dengan Ferry dia menyampaikan bahwa darah tersebut, menurut fakta persidangan itu ada bahasa kedokteran, tetapi bahasa awamnya Mas Ferry adalah mimisan," kata Sunan Kalijaga dilansir Intipseleb dari kanal YouTube Intens Investigasi, pada Selasa, 6 Juni 2023.

"Darah dari mimisan, bukan akibat pukulan benda tumpul. Bukan patah hidung, tetap tadi di putusan ada bahasa kedokteran bahwa itu adalah darah mimisan," katanya lagi.

Kuasa Hukum Sebut Ferry Irawan Tak Lakukan KDRT Fisik

Instagram/@vennamelindareal
Foto : Instagram/@vennamelindareal

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Ferry Irawan kemudian membeberkan pernyataan, jika kliennya tak pernah melakukan kekerasan fisik. Namun, Venna Melinda tetap memaksa suaminya untuk mengaku melakukan KDRT fisik.

"Terjadi tekanan-tekanan di dalam tahanan yang juga dilakukan oleh Venna yang datang sendiri untuk menginterogasi bahkan meminta supaya mas Ferry menyampaikan kepada publik bahwa dia melakukan kekerasan fisik," kata tim kuasa hukum Ferry Irawan, Agus Nahak.

Sekedar informasi, dalam persidangan Ferry Irawan terbukti tidak melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Kendati demikian, aktor berusia 46 tahun itu tetap dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas tindak KDRT secara psikis.

Kini, Ferry Irawan ditahan di Polda Jawa Timur sejak Januari lalu. Tinggal menunggu beberapa bulan lagi masa hukumannya selesai.

Topik Terkait