img_title
Foto : VIVA/M Ali Wafa

IntipSeleb – Ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir dalam sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.

Seperti apa harapan dari Jonathan terkait vonis dari kedua terdakwa? Yuk intip di bawah ini.

Minta Vonis Maksimal

VIVA/M Ali Wafa
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Dalam kunjungannya ke pengadilan, Jonathan Latumahina berharap agar Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan memberikan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.

Jonathan Latumahina dengan tegas menyatakan harapannya, "Divonis maksimal sesuai tuntutan," di PN Jakarta Selatan Kamis, 7 September 2023.

Akan Terus Kawal

Instagram/tidvrberjalan
Foto : Instagram/tidvrberjalan

Selain itu, Jonathan juga membicarakan masalah ganti rugi atau restitusi yang harus dibayar oleh kedua terdakwa.

Menurutnya, jika Mario dan Shane tidak mampu membayar restitusi yang ditetapkan, maka harus ada hukuman tambahan yang diberlakukan. Dia menegaskan bahwa dia akan memantau perkembangan terkait masalah ini dengan sangat cermat.

"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan sebenarnya. Kita mau kawal saja," katanya.

Sebagai informasi tambahan, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Mario dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mario terhadap David dianggap sebagai tindakan yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Sementara itu, Shane, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Jaksa menekankan bahwa Shane telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David. Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar biaya restitusi kepada David sejumlah Rp 120 miliar.

Dalam hal Mario tidak mampu membayar biaya restitusi tersebut, maka dia akan dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama 7 tahun. Sementara itu, jika Shane tidak mampu membayar restitusi, dia akan dikenai tambahan masa pidana selama 6 bulan.

Topik Terkait