IntipSeleb – Irwansyah kini tengah melaporkan perbuatan Hafiz Fatur, sang adik, pada Polres Jakarta Selatan. Pasalnya, kuasa hukum Irwansyah, Zakir Rasyidin, menjelaskan pemberitaan soal rumah kliennya yang dipasang plang penyitaan akibat kasus pemalsuan tanda tangan.
Dalam hal ini, terdapat dua opsi untuk menggugat sang adik ke pengadilan Tangerang. Mau tahu seperti apa? Yuk langsung simak artikel lengkapnya dibawah bersama IntipSeleb.
Konsultasikan Pada Pihak Kepolisian
Irwansyah kini namanya terseret dalam kasus rumah yang disita oleh bank. Pasalnya, Irwansyah tak tahu menahu atas kejadian yang menimpa dirinya. Sehingga dirinya menyerahkan pada kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin untuk mengkonsultasikan pada pihak kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
“Laporan klien kami, Mas Irwan, karena koordinasi dan konsultasi penting sekali mengingat perkara penyitaan rumah ini ada dua upaya hukum yang tengah dijalani. Pertama perkara hukum pidana di Polres Jaksel dan kedua berkaitan dengan hukum perdata yang dilakukan di PN Tangerang," ungkap Zakir Rasyidin di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/01/2022).
"Karena ada dua upaya hukum, kami sebagai pengacara, penegak hukum, penyidik adalah mitra kami, kami berkonsultasikan. Mengingat ada peraturan mahkamah agung, nomor 1 tahun 56 berkaitan dengan apabila ada dua perkara yang sama kemudian perdata berjalan, maka pidana ditangguhkan. Itu yang kami konsultasikan," lanjutnya.
Sehingga Irwansyah dan tim membutuhkan saran dari penyidik dalam proses hukum yang kini sedang berjalan. Sehingga Irwansyah akan memilih akan menempuh hal ini secara perdata atau pidana.
“Kami butuh saran dan pendapatnya penyidik dan kami sampaikan proses yang berjalan itu. Kamis sudah sampaikan saran dan pendapat penyidik, nanti akan disampaikan ke klien mas Irwan. Mengingat besok ada pemeriksaan, tapi saran yang kami terima nanti akan disampaikan sehinggan diputuskan apakah mau pilih perdata atau pidana. Nanti kami akan kita serahkan ke klien,” imbuhnya.
Hal Yang Terjadi Jika Irwansyah Pilih Perdata Atau Pidana
Dengan opsi perdana ataupun pidana, maka Irwansyah akan dihadapkan dengan hal yang berbeda. Jika proses pidana yang ia tempuh, maka akan melalui proses panjang.
“Tetapi kalau secara pidana itu kan bicara dalam konteks dokumen yang dipakai itu, apakah itu benar benar dokumen asli atau palsu, dan itu prosesnya juga cukup panjang, nanti kita akan pilih dan semua diputuskan oleh klien kami, Mas Irwan,” kembali Zakir Rasyidin menjelaskan.
Namun, jika Irwansyah memilih pidata, maka sebagai klien, dirinya akan mendatangi Polres Jakarta Selatan. Hal tersebut sebagai bentuk Irwansyah untuk mematuhi proses peraturan hukum di Indonesia.
“Kalau misalkan mas Irwan memilih perdata, maka besok kami akan kesini lagi untuk menyampaikan, bahwa upaya hukum yang dipilih adalah perdata. Sehingga kita akan tunduk terhadap peraturan Mahkamah Agung yang tidak boleh dua perkara yang sama berjalan bersamaan. Karena aturannya kalau ada dua perkara yang sama perdata dan pidana, maka perdata didahulukan,” ungkapnya kembali.
Sehingga Zakir Rasyidin akan memberi tahu kepada Irwansyah mengenai opsi hukum apa yang akan ia gunakan untuk menutut sang adik, Hafiz Fatur atas kasus pemalsuan. (bbi)