Foto : Instagram/@baimwong

Dua Laporan Terhadap Baim Woing

Foto : Instagram/@baimwong

Polres Metro Jakarta Selatan menerima dua laporan terhadap Baim Wong terkait konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim bersama istrinya, Paula Varhoeven. Laporan kedua terhadap Baim Wong diterima polisi pada Selasa 4 Oktober 2022 kemarin.

"Untuk perkembangan kasus yang dilakukan oleh saudara kita BW dan Saudari P di Polsek Kebayoran Lama sudah dua pengaduan yang kita terima dari masyarakat," ungkap AKP Nurma Dewi, di Polres Jakasrta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022.

Barang bukti dan saksi-saksi kata sudah diperiksa. Nurma juga mengimbau agar masyarakat lebih hati-hari dalam menggunakan sosial media.

"Untuk barbuk (barang bukti), kita sudah kumpulkan. Untuk saksi-saksi juga sudah kita periksa. Kemudian kita mempunyai imbauan agar masyarakat lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila melakukan aktivitas di media sosial ada pihak yang dirugikan pasti itu masuk dalam ranah pidana," papar dia.

Pasangan selebritis itu dipersangkakan telah melanggar pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. (jra)

Topik Terkait