img_title
Foto : Instagram/@viral.banget

IntipSeleb Asia – Komika Malaysia diduga melakukan penghinaan atas agama Islam, lantaran membuka hijab saat sedang tampil di acara Stand up Comedy Restoran Crack House Comedy Club, Taman Tun Dr Ismail (TTDI), Brickfields, Malaysia. 

Komika yang diketahui bernama Siti Nuramira Abdullah itu sudah menyiapkan pakaian minim di dalam pakaian panjang dan hijab yang dikenakannya. Penasaran? Baca artikel di bawah ini ya. 

Lepas Hijab 

Instagram/@viral.banget
Foto : Instagram/@viral.banget

Komika wanita yang dipanggil Amy itu sontak mendapat perhatian publik karena diduga menghina Islam, lantaran membuka hijabnya saat sedang tampil. Komika tersebut tampak mengenakan hijab jenis pasmina berwarna krem, baju tangan panjang berenda kembang-kembang, dan celana panjang. 

Setelah memperkenalkan diri dan menyebut dirinya sebagai seorang muslim, Amy mengaku sudah menghafal sebanyak 15 juz Al-quran. Namun sontak kelakuannya tidak sebanding dengan ilmu yang dimilikinya.

Komika Malaysia itu malah membuka hijab dan baju panjangnya hingga tampak pakaian serba minim yang sudah disiapkan sebelumnya. Aksinya itu sontak mendapat teriakan dan tepuk tangan penonton. 

Komentar Netizen 

Instagram/@viral.banget
Foto : Instagram/@viral.banget

Bukannya mendapat sambutan positif, Komika Malaysia ini justru mendapat hujatan di berbagai media sosial. Seperti yang diposting oleh akun instagram @viral.banget, netizen berlomba menghutan aksinya tersebut. 

"Tanda-tanda otak sudah dimakan rayap," tulis netter. 
"Segitunya nyari Punch Line?" timpal netter lain. 
"Mungkin aslinya memang belum berhijab, dia pakai topik itu dia pikir bakal lucu (emoticon menangis)," ujar netizen. 

Postingan ini sudah berkali-kali direpost oleh akun medsos dan gosip lain. Pada postingan yang diunggah @viral.banget, video ini disukai oleh 3000 orang dan dikomentari sinis oleh lebih dari 500 akun.

Kepolisian Malaysia bergerak cepat terhadap aksi komika wanita dalam postingan ini. Amy diketahui sudah ditangkap dan sedang proses pengadilan. 

Jika terbukti bersalah Amy terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Namun pengacaranya meminta Amy dibebaskan dengan jaminan uang denda RM 4.000 atau setara Rp13,5 juta.

Pada akhirnya hakim memutuskan Amy wajib membayar denda sebesar RM 20.000 atau setara Rp 67,6 juta. (nes)

Topik Terkait