img_title
Foto : Freepik.com

Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)

Atas dasar itu, tindakan kasar seorang laki-laki kepada perempuan sangat ditentang karena tidak sesuai dengan ajaran dan syariat agama. Tidak hanya itu, di kehidupan sosial pun, ketika ada seorang laki-laki berani memukul perempuan, ia sudah dipandang rendah oleh banyak orang.

Hukum Suami Kasar dan Memukul Istri

Aturan mengenai hukum suami memukul istri ini pun pernah dibahas oleh salah satu ulama terkenal, Buya Yahya dalam suatu materi dakwahnya. Di mana, Buya menyebut bahwa laki-laki yang berani mencaci dan mukul seorang perempuan hukumnya dosa.

Topik Terkait