img_title
Foto : Pinterest

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”

Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mendapat kewajiban untuk membayarkannya. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan waktu untuk mengeluarkan fidyah.

Boleh Membayar Fidyah di Luar Bulan Ramadhan

Pexels.com
Foto : Pexels.com

Para ulama mazhab Hanafi berpendapat membayar fidyah sebelum Ramadhan tiba hukumnya sah. Mengutip buku Kupas Tuntas Fidyah oleh Luki Nugroho (2018) lalu, yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah mengeluarkannya sebelum ada sebab.

Misalnya ketika seorang lansia yang membayar fidyah di depan atau lebih cepat karena merasa nanti ketika Ramadhan tiba ia tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa. Sementara itu kebalikannya, para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan.

Jadi, dapat disimpulkan jika orang yang sudah lanjut usia merasa tidak kuat untuk melakukan puasa, maka ia belum diperbolehkan membayar fidyah sampai bulan Ramadhan tiba.

Dalam kitab Fatawa Ar-Ramli, dijelaskan bahwa pembayaran fidyah dibolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya atau di akhir bulan Ramadhan.

Topik Terkait