img_title
Foto : VIVA

IntipSeleb – Nama Fabiola Elizabeth mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan daring berskala internasional. Mantan artis sekaligus model yang juga dikenal sebagai mantan istri Reza Anugrah itu diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber dengan modus love scamming atau pig butchering.

Kasus tersebut berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber. Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut menjalankan operasinya dari kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Jaringan itu disebut menyasar korban dari luar negeri dengan memanfaatkan pendekatan emosional melalui media sosial dan aplikasi digital. Para korban kemudian diarahkan untuk mengikuti investasi palsu yang diklaim memberikan keuntungan besar.

Peran Fabiola Elizabeth dalam Sindikat

Dalam struktur sindikat tersebut, Fabiola diduga memiliki tugas khusus sebagai model yang tampil saat panggilan video dengan calon korban. Kehadirannya digunakan untuk meyakinkan korban agar semakin percaya dengan skenario yang telah dibangun oleh para pelaku.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Himawan Susanto Saragih, mengungkapkan bahwa Fabiola termasuk salah satu dari puluhan orang yang berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus tersebut.

"Para pelaku yang berperan sebagai marketing mencari korban melalui berbagai platform. Sementara F bertugas melakukan video call agar korban semakin percaya," ujar Himawan, dikutip Selasa 2 Juni 2026.

Diduga Menipu 133 Korban dari Luar Negeri

Penyidik mengungkap sindikat tersebut telah beroperasi cukup lama, yakni sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama menjalankan aksinya, kelompok ini diduga berhasil memperdaya sedikitnya 133 korban yang mayoritas berasal dari luar negeri, terutama warga negara Amerika Serikat.

Modus operandi yang digunakan tergolong terstruktur. Para pelaku lebih dulu membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Setelah korban merasa dekat dan percaya, mereka kemudian ditawari investasi aset kripto yang disebut-sebut menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Namun, platform investasi tersebut ternyata telah direkayasa oleh sindikat. Dana yang disetorkan korban justru masuk ke rekening yang dikendalikan para pelaku.

Dari hasil kejahatan itu, polisi memperkirakan jaringan tersebut berhasil mengumpulkan dana hingga 2,3 juta dolar AS atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

Gaji Pelaku Capai Rp20 Juta per Bulan

Dalam menjalankan operasinya, sindikat tersebut disebut memiliki pembagian tugas yang rapi. Mulai dari pimpinan kelompok, supervisor, leader, marketing, asisten marketing, hingga model yang bertugas melakukan komunikasi langsung melalui video call.

Masing-masing anggota memperoleh bayaran sesuai peran dan tanggung jawabnya. Polisi menyebut para pelaku menerima gaji berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Fabiola sendiri diduga menerima bayaran dalam kisaran yang sama selama terlibat dalam aktivitas sindikat tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Penetapan Fabiola Elizabeth sebagai tersangka pun mengejutkan publik. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai model dan figur publik itu kini harus menghadapi proses hukum dalam kasus penipuan siber yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa waktu terakhir.

Topik Terkait