img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Di dalam apartemen ada 3 orang. Terdapat saudara MR ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelendang masuk ke Polres kita lakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus. 

Dijerat Dua Pasal

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Ridho Rhoma yang kembali diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba ini dijerat dengan dua pasal. Yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dari pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ridho Rhoma terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 miliar.  

Sedangkan, Pasal 127 (1) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho Rhoma pun terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus narkoba yang kembali menjerat Ridho Rhoma.

Topik Terkait